Dalam proses hiring karyawan baru, ada kalanya perusahaan memberikan masa percobaan (probation). Selama masa tersebut, karyawan menjalani onboarding untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, jenis pekerjaan, orang-orang dan tim, serta budaya organisasi.
Probation merupakan masa training kerja sekaligus masa evaluasi karyawan baru. HR dan manajer memonitor kinerja dan kecocokan karyawan dengan peran di organisasi, kemudian menentukan apakah hubungan kerja akan terus berlanjut atau berhenti.
Baca Juga: Inilah Aturan Probation Karyawan Kontrak atau PKWT
Masa Percobaan PKWT
Sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, probation tidak boleh diberikan untuk karyawan baru PKWT. Apabila perusahaan memasukkan masa percobaan dalam kontrak PKWT, maka akan batal secara hukum dan tetap dihitung sebagai masa kerja.
Pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja menyebutkan:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sebagai contoh, jika kontrak PKWT memasukkan masa percobaan 3 bulan, maka masa percobaan tersebut dianggap tidak ada, sehingga probation 3 bulan dihitung sebagai masa kerja (bagian) dari PKWT.
Masa Percobaan PKWTT
Masa percobaan hanya boleh diterapkan untuk karyawan baru PKWTT, dengan ketentuan maksimal probation 3 bulan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 60:
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Peraturan masa probation kerja harus disebutkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian PKWTT dibuat secara lisan, maka syarat masa probation kerja harus diberitahukan kepada karyawan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Jika tidak disebutkan tertulis, maka ketentuan masa probation dianggap tidak ada.
Syarat dan Ketentuan Probation
Perusahaan dapat menetapkan syarat dan ketentuan masa percobaan untuk disepakati oleh karyawan baru. Beberapa syarat probation yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja antara lain:
1. Jangka waktu probation
Seperti disebut di atas, jangka waktu probation paling lama adalah 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan, misalnya 6 bulan, maka masa percobaan tetap sah 3 bulan, dan selebihnya (mulai bulan keempat) dianggap sebagai masa kerja karyawan tetap.
2. Hak karyawan
Hak karyawan probation dapat disepakati bersama antara pengusaha dan karyawan, termasuk mengenai gaji, tunjangan, dan sebagainya. Perusahaan boleh memberikan hak yang tidak sama dengan hak karyawan tetap, namun tidak boleh membayar gaji di bawah upah minimum yang berlaku.
3. Pemutusan hubungan kerja
Perjanjian kerja wajib memasukkan klausul bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja selama masa percobaan tanpa memberikan pesangon, kompensasi, dan pembayaran hak lainnya apabila karyawan dianggap tidak memenuhi capaian kinerja yang ditetapkan atau dinilai gagal dalam evaluasi.
4. Pengunduran diri karyawan
Pengunduran diri karyawan juga perlu diatur dalam perjanjian kerja. Apabila karyawan probation resign selama masa percobaan, maka pengusaha tidak wajib memberikan uang pisah maupun uang penggantian hak.
5. Pengangkatan karyawan
Keputusan pengangkatan karyawan paling lama dilakukan dalam waktu 3 bulan. Karyawan probation yang diangkat menjadi karyawan tetap mendapat hak penuh seperti karyawan tetap lainnya di perusahaan.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji per Bulan Karyawan
Menghitung Hak Karyawan Probation
Hak karyawan probation yang wajib dibayar menurut UU adalah upah, sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum, dan tunjangan hari raya (THR) apabila masa percobaan berdekatan dengan hari raya keagamaan karyawan. Selebihnya, seperti tunjangan, boleh diberikan dan boleh tidak.
Perhitungan gaji karyawan probation tidak berbeda dari perhitungan gaji karyawan tetap maupun karyawan kontrak berdasarkan satuan waktu bulanan.
Contohnya sebagai berikut:
Budi menjalani masa probation 3 bulan (1 Februari 2022 sampai 30 April 2022) dengan gaji Rp5.000.000 dan uang makan Rp400.000 berdasarkan kehadiran. Pada bulan April, Budi tidak masuk 5 hari karena mengalami gejala berat KIPI setelah vaksinasi Covid-19. Hitung gajinya bulan April!
Bulan April 2022 terdapat 20 hari kerja efektif (5 hari kerja seminggu). Jika absen sakit 5 hari, maka Budi masuk kerja 15 hari.
Komponen penghasilan Budi:
- Gaji: Rp5.000.000
- Uang makan: 15/20 x Rp400.000 = Rp300.000
- THR Idulfitri proporsional: 3/12 x Rp5.000.000 = Rp1.250.000
Perhitungan slip gaji Budi seperti berikut:
Contoh lain, Toni adalah karyawan probation 3 bulan sejak 1 Januari 2022 dengan gaji Rp6.000.000 dan tunjangan kehadiran Rp400.000. Namun, per 13 Maret 2022, ia mengundurkan diri. Bagaimana perhitungan gaji bulan terakhirnya?
Jumlah hari kerja bulan Maret 2022: 22 hari (5 hari kerja seminggu)
Jumlah hari kerja karyawan: 11 hari
Gaji prorata: 11/22 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Tunjangan kehadiran: 11/22 x Rp400.000 = Rp200.000
Perhitungan slip gaji Toni seperti berikut:
Aplikasi Hitung Gaji Online
Tak perlu repot dan pusing hitung gaji karyawan secara manual, Anda bisa menggunakan Gadjian, payroll software Indonesia terbaik yang telah membantu ratusan perusahaan mengelola penggajian dan administrasi karyawan secara efisien.
HRIS cloud ini punya fitur hitung gaji online untuk menghitung semua jenis penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR) sekaligus menghitung potongan pajaknya. Gadjian juga merupakan aplikasi slip gaji online, sehingga Anda tidak lagi repot membuat slip gaji Excel setiap bulan.
Untuk mengelola karyawan probation, Anda bisa menggunakan fitur analisis kinerja karyawan di Gadjian. Fitur ini menyediakan data produktivitas, tingkat kehadiran karyawan, dan masa kerja karyawan, yang akan membantu Anda membuat keputusan tentang masa depan karyawan seusai masa percobaan, apakah diangkat atau diberhentikan.
Tak masalah jika ingin memutuskan hubungan kerja karyawan yang berkinerja rendah selama probation, Anda bisa merekrut karyawan baru dengan bantuan fitur Gadjian Applicant Tracking System (GATS). Fitur sistem pelacakan pelamar ini membantu Anda merekrut karyawan secara efektif dan efisien, dengan menyingkat proses seleksi, meningkatkan kecocokan kandidat dengan peran, dan menekan risiko salah rekrut.
Baca Juga: Keunggulan Sistem ATS Rekrutmen HRD
Aplikasi rekrutmen ini tidak hanya untuk mengatur dan memonitor tahapan seleksi, tetapi juga mengelola data kandidat secara terpusat, memungkinkan kolaborasi antar perekrut, serta meningkatkan kualitas screening yang bebas bias.
Yuk, daftar Gadjian sekarang, dan dapatkan fitur GATS yang langsung terpasang di aplikasi dan gratis untuk mengelola data 50 orang kandidat setahun.